KPK periksa istri kadis ESDM Sultra terkait kasus Nur Alam
Belum diketahui keterlibatan Fatmawati, namun Priharsa menyatakan bahwa yang bersangkutan punya info penting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi terkait kasus Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA). Saksi adalah Fatmawati, ibu rumah tangga, istri dari Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanudin.
"Pemeriksaan pada hari ini fokus pada beberapa peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan NA, khususnya pemeriksaan berkaitan dengan aliran uang. Cuma secara detail tidak bisa kami sampaikan," ujar Humas KPK Priharsa Nugraha, Rabu (31/8).
Belum bisa disampaikan seperti apa keterlibatan Fatmawati, namun Priharsa menyatakan bahwa yang bersangkutan punya informasi yang cukup penting untuk pendalaman perkara tersangka NA.
"Mengenai apakah ini indikasi adanya keterlibatan Burhanudin akan diperdalam juga oleh penyidik, tapi yang jelas sampai saat ini yang baru ditetapkan sebagai tersangka baru NA," tandasnya.
Seperti diketahui, Selasa (23/8) Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.