KPK periksa mantan Bupati Kendal terkait kasus suap di Kemen PU-Pera
Saksi diperiksa lantaran merupakan Ketua DPC PDIP Kendal dan kasus tersebut menyeret politikus PDIP Dapil Jateng.
Mantan Bupati Kendal periode 2010-2015, Widya Kandi Susanti diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Selain Widya, KPK hari ini juga menjadwalkan memeriksa calon Wakil Bupati Kendal Pilkada 2015 Mohamad Hilmi terkait kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andria saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).
Calon Wakil Bupati Kendal Pilkada 2015 Mohamad Hilmi adalah pasangan Widya dalam Pilkada serentak di Kendal pada tahun 2015 kemarin. Keduanya diusung PDIP, PKB dan Nasdem, namun gagal terpilih lantaran kalah dari pesaingnya Mirna Annisa-Masrur Masykur. Diketahui Widya merupakan Ketua DPC PDIP Kendal.
Seperti diketahui, pada Rabu (13/1) lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu KPK juga mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Wali Kota Semarang diperiksa terkait suap di Kementerian PU-Pera
Wali Kota Semarang diperiksa KPK soal kasus Damayanti
Menteri PU-Pera diminta tak lepas tangan soal kasus suap Damayanti
Kuasa hukum akui Desi & Julia terima gratifikasi untuk Damayanti
8 Jam diperiksa KPK, politikus Golkar pelit bicara
KPK masih pertimbangkan tawaran Damayanti jadi Justice Collaborator
Ini kata KPK soal Budi Supriyanto dicekal dan Yudi Widiana tidak
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.