KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Aufar sudah memenuhi panggilan penyidik dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Idee Murni Pratama Mohammad Aufar Sadat. Mantan suami aktris Olla Ramlan ini diperiksa berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero).
"Hari ini (12/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Mohammad Aufar Sadat (Direktur PT. IDEE MURNI PRATAMA 2010-2019)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/1/2023).
Ali mengatakan, Aufar sudah memenuhi panggilan penyidik dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Saksi sudah hadir," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam pengadaan Katalis di PT Pertamina Persero. Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Alvin Pradipta Adiyota selaku pihak swasta yang juga anak dari Chrisna Damayanto, Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, dan Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai PT Melanton Pratama yang juga anak Gunardi.
"Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah," kata Ali.
Namun Ali mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan secara resmi siapa yang dijerat sebagai tersangka. Ali menyebut pengumuman tersangka akan disampaikan saat upaya paksa panangkapan dan penahanan.
"Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan. Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Ali mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah mencegah empat pihak ke luar negeri. Empat pihak itu diketahui mereka yang sudah dijerat sebagai tersangka.
"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT Pertamina Persero," kata Ali.
Ali berharap mereka yang sudah dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap proses hukum untuk memudahkan penyidikan perkara ini.
"Cegah ini berlaku untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik," Ali menandaskan.