KPK periksa pejabat Kemendagri terkait kasus e-KTP
Malyono dianggap mengetahui dan mengalami rangkaian proyek itu.
Proses pengusutan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terus bergulir di KPK. Tetapi, hari ini penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi hanya memeriksa seorang pejabat dari Kementerian Dalam Negeri sebagai saksi.
Saksi itu adalah Drs Malyono Mawar. Dia adalah mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Penduduk Kemendagri. Saat ini dia menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
"Saksi untuk tersangka S," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (4/11).
Penyidik menganggap keterangan Malyono penting buat mengungkap perkara ini. Sebab, Malyono dianggap mengetahui dan mengalami rangkaian proyek itu.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, S (Sugiharto).
Dalam proyek itu, dia menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Anggaran digunakan atau pagu proyek ini adalah Rp 6 triliun. Sementara ihwal kerugian negara, KPK menyatakan masih menghitungnya.
Penyidik juga sudah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kediaman para petinggi perusahaan pemenang lelang e-KTP. Tetapi sampai saat ini KPK masih berkutat mendalami peran Sugiharto dalam kasus ini, dan belum mengembangkan penyidikan ke arah lain.