KPK periksa Pemred Indopos soal kasus korupsi Jero Wacik
Don Kardono juga sudah pernah diperiksa KPK pada 11 September 2014 sebagai saksi dalam kasus yang sama.
KPK menjadwalkan pemanggilan Pemimpin Redaksi dan Direktur PT Indopos Intermedia Press Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 untuk tersangka Jero Wacik.
"Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dikutip Antara di Jakarta, Senin (24/8).
Sebelumnya, pada 12 September 2014 lalu, Ketua KPK non-aktif Abraham Samad pernah mengatakan ada uang sebesar Rp 2 miliar yang mengalir ke Indopos yang digunakan untuk pencitraan Jero Wacik.
Abraham menambahkan Jero Wacik sering menggunakan Indopos dalam pencitraannya sebagai Menteri ESDM karena selama ini menganggap Susilo Bambang Yudhoyono selalu membaca surat kabar tersebut ketika masih menjabat sebagai Presiden. Don juga sudah pernah diperiksa KPK pada 11 September 2014 sebagai saksi dalam kasus yang sama.
KPK menetapkan Jero Wacik menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu pertama dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.
KPK dalam kasus pertama menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp 9,9 miliar.
Sedangkan dalam kasus ke dua, Jero diduga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah kegiatan di Kemenbudpar saat menjabat sebagai Menbudpar sebelum menjadi Menteri ESDM pada 2011-2013. Politisi Partai Demokrat itu ditahan pada 5 Mei 2015 lalu.
Baca juga:
Waryono Karno usai diperiksa KPK terkait kasus Jero Wacik
Jero Wacik klaim bebas jika berkas perkara tak selesai September
Keluar dari KPK, Jero Wacik tebar senyuman usai diperiksa
Jero Wacik: Kalau salah berat hukumnya berat, kalau tidak ya bebas
Diperiksa KPK, Jero Wacik sebut kasusnya belum P21
Jero Wacik terima Dana Operasional Menteri Rp 200 juta per bulan
Eks Wamenparekraf usai diperiksa KPK terkait korupsi Jero Wacik
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.