KPK Periksa Protokoler Menpora Sebagai Saksi Kasus Imam Nahrawi
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andirati Iskak menyebut Bambang sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Protokoler Menpora J Bambang terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah untuk KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andirati Iskak menyebut Bambang sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
-
Kenapa Pondok Pesantren Al Ghozali Kediri juga melayani ODGJ dan pecandu narkoba? Pondok Pesantren (ponpes) Al Ghozali di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, tak hanya terbuka sebagai tempat belajar agama bagi masyarakat biasa. Ponpes ini juga melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pecandu narkoba.
-
Kenapa anggota TNI menculik dan menyiksa Imam Masykur? Pomdam Jaya/Jayakarta mengungkap motif anggota TNI terlibat dalam kasus dugaan penculikan, penyiksaan hingga tewas pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hanya karena ekonomi. "(Motif) Uang tebusan. karena tidak saling kenal antara tersangka dan korban," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Masjid Kudonowarso diresmikan oleh Bupati Wonogiri? Masjid ini baru diresmikan oleh Bupati Wonogiri pada Maret 2023 lalu.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
"Bambang akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Selain Bambang, penyidik KPK juga memanggil Staff Biro Keuangan Kemenpora Maman F. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Baca juga:
VIDEO: Kenakan Rompi Oranye, Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK
Ekspresi Imam Nahrawi Saat Resmi Ditahan KPK
Imam Nahrawi Ditahan KPK usai 8 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
Besok, KPK Panggil Imam Nahrawi