KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Saksi
Dia diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12).
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Saksi
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12).
"Saksi sudah hadir di gedung Merah Putih KPK. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK" ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/12).
Eddy sudah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Eddy Hiariej terlihat ditemani tim kuasa hukum. Mereka tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Eddy mengatakan siap untuk diperiksa.
"Alhamdulillah saya selalu siap," ujar Eddy Hiariej.
Namun demikian, Eddy Hiariej tidak mau mengomentari perihal kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya.
"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain, Senin (4/12)," kata Ali.
KPK mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada Eddy Hiariej. Surat diajukan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," ujar Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11).
Berdasarkan informasi, Selain Wamenkumham Eddy, tiga pihak lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.
Ali mengatakan, berkaitan dengan kasus ini pihaknya akan mengumumkannya secara resmi dalam waktu dekat. Namun untuk saat ini Ali belum bersedia membeberkannya lebih jauh.
"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," kata Ali.
Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh KPK.