KPK perpanjang masa tahanan Putu Sudiartana 40 hari ke depan
Anggota Fraksi Demokrat Putu Sudiartana menerima suap terkait proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana. Perpanjangan masa tahanan berlaku sampai empat puluh hari ke depan.
"Perpanjangan masa tahanan 40 hari terhitung mulai 19 Juni 2016," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (15/7).
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Putu Sudiartana menerima suap terkait proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita uang senilai 40.000 dolar Singapura.
Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut disangkakan terjerat pasal 5 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini dia masih berada di tahanan KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar dengan inisial SPT dan seorang pengusaha berinisial Y sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka lainnya adalah NOV yang merupakan sekretaris Putu Sudiartana dan SUH, orang kepercayaan Putu.
Sementara suami NOV yang turut ditangkap, dilepaskan KPK dan sewaktu-waktu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan dilakukan ekspose ditetapkan para tersangka," kata Basaria.
SPT dan Y sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya termasuk Putus dikenakan pasal 5 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.