KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Puput merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Puput merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"Perpanjangan penahanan terhitung sejak 30 Oktober 2021 sampai dengan 28 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/10).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan ini diperlukan tim penyidik KPK untuk mencari bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang diduga mengetahui jual beli jabatan di Probolinggo. Tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus itu.
"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal," kata Ali.
Selain Puput, KPK juga memperpanjang penahanan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara itu, berkas penyidikan terhadap 17 tersangka lainnya dalam kasus ini sudah dirampungkan tim penyidik.
Ke-17 tersangka itu yakni: Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin, dan Maliha.
"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik, karena berkas perkara perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap," kata Ali.
Penahanan terhadap 17 tersangka itu kini menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Penahanan mereka semua dibagi menjadi tiga tempat yakni Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, dan Rutan Polda Metro Jaya.
"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021," ujar Ali.
KPK diberikan kesempatan 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan terhadap 17 tersangka tersebut. Nantinya berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali.
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Puput sebagai Bupati diduga memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
Baca juga:
KPK Panggil Wabup Timbul Prihanjoko Terkait Kasus Suap Bupati Probolinggo
Ketua DPD Nasdem Probolinggo Diperiksa Penyidik PK Terkait Kasus Suap
KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Bupati Nonaktif Probolinggo
KPK Panggil 11 Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo
KPK Panggil 11 Saksi Kasus Suap Seleksi Jabatan di Pemkab Probolinggo
KPK Panggil Empat Saksi Kasus Suap Seleksi Jabatan di Probolinggo