KPK & Polda Metro janji tuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya berjanji akan menuntaskan pengusutan penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Dua orang sudah diperiksa meski tidak ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Penggunaan dua metode oleh pihak kepolisian pun belum menemukan hasil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya berjanji akan menuntaskan pengusutan penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Dua orang sudah diperiksa meski tidak ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Penggunaan dua metode oleh pihak kepolisian pun belum menemukan hasil.
Mendapati hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan pihaknya serius menangani kasus yang sudah bergulir 38 hari itu.
"Yang terpenting penyidik kepolisian kerja keras berupaya mengungkap kasus ini. Kita tetap setia semangat di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan ini," ujar Argo saat melakukan konferensi pers bersama ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5).
Dia mengatakan belum terungkapnya pelaku penyiraman air keras lantaran belum ada cukup bukti. Dia pun menegaskan dari dua orang yang pernah diperiksa di Mapolda Metro Jaya sudah dilakukan penelusuran kegiatan mereka sebelum dan saat terjadinya penyerangan.
Argo juga mengatakan kepolisian secara terbuka menerima segala informasi yang berkaitan dengan pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel.
"Prinsipnya kepolisian membuka tangan informasi dari berbagai lini, semuanya informasi akan kita cek misalnya dapat info apa masuk ke kepolisian kita tampung," ujarnya.
"Kita tidak menggunakan asumsi tapi gunakan data di lapangan baik saksi barang bukti dan bukti petunjuk artinya segala kemungkinan di TKP secara rinci akan kita cek, step by step akan kita analisa," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Miko Panji Tirtayasa terkait kasus ini. Namun setelah menjalani proses pemeriksaan 1 x 24 jam Miko diperbolehkan pulang lantaran tidak ada cukup bukti.
Miko diketahui salah satu keponakan dari politisi Muhtar Ependi yang sedang dalam tahanan karena kasus Korupsi. Polisi menangkap Miko berdasarkan metode deduktif yakni dari motif kasus itu. Dalam metode itu dicari siapa yang berpotensi sakit hati dan dendam terhadap Novel baik karena urusan pekerjaan maupun urusan pribadi.
Miko dianggap berpotensi dalam kasus Novel terkait video yang viral di media sosial. Dalam video itu Miko mengaku diminta memberi keterangan palsu dalam kasus kasus suap pilkada di MK pada 2014 lalu yang melibatkan pamannya, Muhtar Ependy dan ketua MK saat itu Akil Mochtar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, Miko sudah diizinkan pulang setelah polisi menilai Miko tidak terkait kasus ini.
"Karena sudah disimpulkan alibinya kuat dan dia tidak terkait dengan kejadian tersebut, maka tadi pagi kita pulangkan yang bersangkutan," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/5).
Dari hasil pemeriksaan dan penjelasan yang disampaikan ke polisi, disimpulkan bahwa Miko bukanlah pelaku penyiraman terhadap Novel.
"Miko kita bawa secara baik-baik dari kawasan Tasikmalaya, dia ikut kita secara baik dan mau memberi keterangan, setelah kita gali semua alibinya maka kita tetapkan saudara Miko bukanlah pelaku dari penyiraman air keras Novel," tegasnya.
Rikwanto menambahkan, polisi masih akan melanjutkan penyelidikan dan merasa belum perlu dibentuk tim independen untuk menangani kasus Novel. Ini disampaikan sebagai respons atas desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim khusus agar penyelidikan kasus ini cepat dan tuntas.
"Penyidik tetap menyelidiki dengan metode induktif dan deduktif, mulai dari TKP hingga barang bukti, dan kita juga tetap komunikasikan serta berkoordinasi dengan KPK, saya rasa belum diperlukan tim independen terhadap kasus Novel ini," tutupnya.