KPK Prihatin Perilaku Korup Turun Temurun Wali Kota Cimahi
Tiga Wali Kota Cimahi ditangkap KPK setelah terjerat kasus korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku prihatin atas penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Penangkapan Ajay menambah daftar wali kota Cimahi dicokok lembaga antirasuah.
"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah tiga kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali," kata Firli di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya ada Atty Suharti Tochija Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 serta Itoc Tochija Wali Kota Cimahi 2001-2007 turut ditangkap KPK. Itoc Tochija merupakan Wali Kota Cimahi pertama. Dia menjabat periode 2001-2012. Itoc meninggalkan jejak terjerat dua kasus korupsi.
Kasus pertama terkait korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi, Itoc divonis tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini, dia didakwa melakukan korupsi bersama istrinya Atty.
Belum selesai menjalani hukuman penjara, Itoc kembali didakwa korupsi pembangunan Pasar Raya Cibereum. Saat sidang masih berlangsung, Itoc meninggal dunia di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung karena sakit jantung pada 14 September 2019.
Sementara Atty Suharti ditangkap KPK saat berstatus Wali Kota Cimahi pada Desember 2016. Atty terjaring operasi tangkap tangan menerima uang Rp500 juta yang ditransfer ke rekening suaminya yakni Itoc Tochija. Untuk diketahui, Itoc merupakan Wali Kota Cimahi dua periode sejak periode 2002-2012.
Sekadar diketahui, Atty dan Itoc dalam dakwaannya disebutkan telah menerima uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara (berkas terpisah), dan Samiran pada Desember 2015-2016.
Atty Suharti yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara suaminya Itoc dijatuhi hukuman enam tahun. Selain hukuman fisik, Atty dan Itoc juga diharuskan membayar denda Rp200 juta. Atau diganti kurungan subsider kurungan dua bulan.
Firli mengingatkan kepala daerah dipilih langsung rakyat jangan mengkhianati kepercayaan tersebut. "Kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat. Kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya," jelas dia.
Firli mengingatkan, jangan sampai ada lagi kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan dan tanggung jawab, hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan kelompok.
"KPK berharap apa yang dilakukan kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," Firli menandaskan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Selain itu, Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penetapan tersangka itu merupakan hasil serangkaian pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," tutur Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Menurut Firli, pemeriksaan sendiri dilakukan terhadap 11 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020. Hasilnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan sebesar Rp3,2 miliar.
"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,66 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," jelas dia
Suap tersebut diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda. Hal itu dilakukan lewat pengajuan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
"Nilai suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati merupakan 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan rumah sakit," Firli menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
'Main' Proyek Izin RS, Wali Kota Cimahi Minta Jatah Rp3,2 Miliar
Harta Kekayaan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Capai Rp8,1 Miliar di 2019
KPK Rilis Penangkapan Wali Kota Cimahi Terkait Kasus Suap
Kronologi Temuan Duit Rp425 Juta saat KPK Jaring Wali Kota Cimahi Ajay Priatna
Jadi Tersangka Suap Proyek, Walkot Cimahi Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK