KPK punya bukti ada aliran dana suap Emirsyah Satar ke pihak lain
KPK punya bukti ada aliran dana suap Emirsyah Satar ke pihak lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi alur uang suap yang diduga diterima Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, dari Rolls Royce atas pengadaan mesin jet pesawat Airbus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi alur uang suap yang diduga diterima Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, dari Rolls Royce atas pengadaan mesin jet pesawat Airbus. Penguatan barang bukti adanya aliran dana ke pihak pihak lain selain Emirsyah pun terus dilakukan KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengakui pihaknya telah mengantongi dugaan adanya indikasi aliran dana suap Emirsyah ke pihak lain. Namun dia enggan mengonfirmasi adanya dugaan tersebut.
"KPK sudah memiliki bukti bukti aliran dana dalam rangkaian peristiwa kasus ini tetapi kami masih fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti yang jauh lebih kuat dan solid," ujar Febri, Senin (30/1) malam.
Dia menambahkan selain Pasal penerimaan suap yang disangkakan kepada Emirsyah, tidak menutup kemungkinan pasal pasal lain terkait undang-undang Tipikor juga diterapkan dalam kasus ini.
"Info lain juga dapat dikembangkan dan relevan akan dikembangkan termasuk apakah menyembunyikan kekayaan atau hal hal lain yang bisa ditangani dengan aturan selain UU Tipikor yang digunakan saat ini," tukasnya.
Seperti diketahui, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap atas kasus ini KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo beneficial owner Connaught International sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi selaku perantara dari Rolls Royce kepada Emirsyah.
Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.