KPK putuskan lawan putusan praperadilan Komjen Budi
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," kata Priharsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengambil sikap melakukan perlawanan terhadap keputusan praperadilan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, terkait penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyatakan akan melakukan kasasi atas keputusan Hakim Sarpin Rizaldi meloloskan gugatan Komjen Budi.
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (20/2).
Entah mengapa Priharsa menyebut KPK akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Sebab sejak kemarin KPK didesak mengajukan langkah hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus mengabulkan sebagian permohonan gugatan melalui praperadilan yang diajukan Komjen Budi kepada KPK. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan status tersangka kepada Komjen Budi oleh KPK tidak sah lantaran beberapa alasan.
Yakni sangkaan ditujukan saat Komjen Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Polri, menurut Hakim Sarpin hanya jabatan administratif dan tidak tergolong penegak hukum atau penyelenggara negara. Padahal aturan sudah jelas dan mengikat, yakni penetapan status tersangka tak dapat diputus melalui mekanisme praperadilan. Akibatnya, koalisi masyarakat sipil mengadukan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Baca juga:
Usai dilantik, Ruki akan rapat dengan Badrodin bahas KPK vs Polri
Kriminalisasi terjadi kalau KPK menyentuh jaringan koruptor
Ada juga hakim yang berperilaku iblis
Negara ini endak ada kepalanya
Syafii Maarif: Keputusan Jokowi soal Komjen Budi Gunawan realistis
Serangan Rachmawati ke Megawati, dari soal KPK sampai Budi Gunawan
Benarkah pencopotan BG dan Abraham Samad berkat usulan Ganjar?
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana cara agar kolaborasi KPK dan Polri ini efektif? “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.