KPK sebut kasus RS Sumber Waras belum tentu masuk penyidikan
"Kalau tidak ditemukan dua alat buktinya, ya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan," kata Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berani bersikap soal kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. KPK belum bisa memastikan apakah kasus ini bisa masuk ke tahap penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau tidak.
"Tidak selalu (penyelidikan) jadi penyidikan, bergantung ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atau tidak. Kalau tidak ditemukan dua alat buktinya, ya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan," kata Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Selasa (8/12).
Dia menjelaskan, penyelidikan tak dapat ditingkatkan menjadi penyidikan jika tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup. Meski demikian, KPK telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
Namun, Johan membantah hasil audit yang sudah diserahkan ke pihaknya itu merupakan upaya mempercepat penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan.
"Enggak lah, enggak ada yang buru-buru," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menerangkan bahwa dugaan penyimpangan pembelian lahan RS Sumber Waras itu bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut selanjutnya didalami oleh KPK melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Jadi dari laporan masyarakat masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat). Dari Dumas dilakukan verifikasi pulbaket awal, kemudian diserahkan ke bagian penyelidikan," ujar Zulkarnain, kemarin.