KPK Sebut Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Bukan Urusan Ombudsman
Cahya menekankan pencopotan Brigjen Endar Priantoro tidak masuk dalam ranah pelayanan publik seperti kewenangan Ombudsman RI.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa menyebut kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan bukan ranah Ombudsman Republik Indonesia.
Cahya menekankan pencopotan Brigjen Endar Priantoro tidak masuk dalam ranah pelayanan publik seperti kewenangan Ombudsman RI.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Apa yang dilakukan Brigjen Suryo Sumpeno untuk menghindari penangkapan oleh kapten PKI? Siasat Brigjen Suryo Sumpeno berhasil mengelabui perwira Dewan Revolusi yang mau menangkapnya.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purna tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi. Demikian halnya pada proses pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," ujar Cahya dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Cahya menyebut, pelayanan publik sebagaimana disebut dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
"Sehingga penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian atau pun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman," kata Cahya.
Cahya mengatakan, dalam mekanismenya, keputusan KPK ini harus diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman tersebut, KPK tidak bisa memenuhinya karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman.
"Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," kata Cahya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyebut pimpinan KPK tidak kooperatif terhadap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut pihaknya bisa menjemput paksa Firli Bahuri cs jika terus-terusan tak kooperatif terhadap proses administrasi. Diketahui, Ombudsman melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali pada 11 Mei dan 22 Mei 2023. Namun, dua panggilan pemeriksaan itu tak diindahkan oleh KPK.
"Kami sampaikan di sana bahwa bila hingga pemanggilan ketiga pihak terlapor tidak juga datang memenuhi permintaan keterangan secara langsung oleh Ombudsman RI, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami punya beberapa opsi," ujar Robert di kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Opsi pertama, kata Robert, jika pihak KPK tak kooperatif, maka akan dianggap tidak menggunakan hak untuk memberikan jawaban atas pelaporan Brigjen Endar. Meski demikian, Ombudsman menyatakan tetap akan melanjutkan proses pemeriksaan.
"Kita kemudian menganggap yang bersangkutan tidak menggunakan haknya, dan ombudsman melanjutkan proses pemeriksaan tanpa keterangan, informasi, dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Ini terjadi di sejumlah kasus," ucap Robert.
Opsi kedua, lanjut Robert, Ombudsman RI melakukan upaya jemput paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 37 Tahun 2008. Ombudsman bisa menghadirkan pihak KPK secara paksa dengan bantuan Polri.
"Pemanggilan paksa dengan bantuan Polri ini diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan, apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," kata Robert.
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Ombudsman Republik Indonesia. Tidak hanya Firli, kali ini Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas juga turut dilaporkan.
Dia menjelaskan, pelaporan dilakukan terkait dugaan malaadministrasi pemecatan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan di KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4).
Dia meyakini, ada malaadministrasi dilakukan oleh KPK terhadapnya. Endar menyebut, malaadministrasi tersebut terjadi dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama,” tegas jenderal polisi bintang satu ini.
Kini Endar Priantoro mengaku menyerahkan seluruh kewenangan penilaian terhadap Ombudsman. Dia memastikan seluruh dokumen aduan sudah disampaikan.
"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," ungkap Endar.
Endar berharap, Ombudsman mampu menjalankan tugasnya sesuai Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan terdapat malaadministrasi atas status kepegawaiannya di KPK.
"Seandainya ada malaadministrasi, kami harap ada pembatalan SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian dengan hormat tersebut," harap Endar menutup.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)