KPK sebut punya 2 alat bukti baru untuk kembali memulai penyidikan e-KTP
KPK sebut punya 2 alat bukti baru untuk kembali memulai penyidikan e-KTP. Hal itu disampaikan menyusul tersebarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kembali menyeret nama ketua DPR Setya Novanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perihal adanya penyidikan baru terhadap kasus korupsi proyek e-KTP. Meski dalam penyidikan tersebut KPK tidak mengumumkan secara resmi status tersangka dari kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya meyakini adanya dua alat bukti cukup untuk dimulainya penyidikan baru. Hal itu disampaikan menyusul tersebarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kembali menyeret nama ketua DPR Setya Novanto.
"Secara spesifik belum kami sampaikan. Tetapi sebelum proses penyidikan dilakukan, sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti. Kami yakin punya lebih 2 alat bukti," ujar Febri di gedung KPK, Selasa (7/11).
Meski SPDP tersebar, KPK tetap tak bergeming. Febri hanya kembali menegaskan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu terdapat tersangka baru seiring dimulainya penyidikan.
Dia beralasan penyidik masih terus berkomunikasi terkait penanganan kasus tersebut.
"Benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," ujarnya.
Diketahui, nama Setya Novanto tercantum pada SPDP tertanggal 31 Oktober 2017 dengan nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 dan kemudian tersebar. Di dalamnya tertulis status ketua umum Golkar itu sebagai tersangka terkait korupsi proyek e-KTP.
Sejumlah saksi pun dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, seperti Teguh Juwarno, Miryam S Haryani, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar, dan Rudi Alfonso. Sebagian besar para saksi tersebut mengatakan kapasitas mereka sebagai saksi dan dikonfirmasi mengenai Setya Novanto.
"Untuk Pak Setya Novanto," ujar Miryam saat tiba di gedung KPK.