KPK sebut surat protes Akil dan Anas di rutan pelanggaran berat
Awalnya kepala rutan menjatuhkan sanksi kepada enam tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi kepada beberapa tahanannya lantaran dianggap menghina kepala rumah tahanan melalui surat protes. Bahkan menurut mereka, surat itu adalah bentuk pelanggaran berat.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo surat itu dibuat oleh enam tahanan. Antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Gulat Medali Emas Manurung, Kwee Cahyadi Kumala, Mamak Jamaksari, dan Teddy Renyut. Isi surat itu adalah mereka mempermasalahkan aturan rutan KPK yang semakin ketat terkait barang-barang boleh dikirim kepada tahanan. Meski demikian, sanksi paling berat dijatuhkan kepada Akil dan Anas. Yakni dilarang menerima kunjungan keluarga selama satu bulan. Kabarnya, kedua orang itu adalah dalang protes.
"Akil dan Anas termasuk kategori pelanggaran berat karena dianggap surat yang ditulis juga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11).
Menurut Johan, awalnya kepala rutan menjatuhkan sanksi itu kepada enam tahanan. Tetapi, empat orang lantas membantah ikut memprotes. Yakni Gulat, Cahyadi, Mamak, dan Teddy.
"Empat itu memberikan klarifikasi bahwa dia tidak tahu menahu terkait hukum, karena itu dia mencabut lah. Karena itu, untuk yang empat itu hukumannya dua minggu dilarang besuk. Menurut KaRutan dikategorikan sebagai pelanggaran yang sedang karena telah menyadari kesalahan mereka," ujar Johan.
Johan mengatakan, Teddy sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, buat menjalani masa hukuman sejak 6 November. Sementara Mamak dipindahkan ke Serang, Banten, pada 11 November buat keperluan sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Sedangkan Akil dan Anas dilarang menerima kunjungan keluarga sejak 13 November sampai 12 Desember.
Baca juga:
Badai di kavling C1 Jalan Rasuna Said Kuningan
Tahanan KPK sembunyikan duit di BAP sampai buku doa
KPK sangkal tudingan abaikan hak tahanan di rutan
Di penjara, tahanan KPK masih dapat banyak fasilitas
KPK kesulitan jelaskan unsur penghinaan di surat protes Anas cs
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana K.H. Abbas Abdul Jamil melawan penjajahan? Salah satu yang menjadi modalnya dalam melawan penjajah adalah menghidupkan kembali Tarekat Tijaniyah yang didirikan oleh ulama Aljazair, Syekh Abul Abbas Ahmad At-Tijani (1737-1815).Dalam gerakan ini, Kiai Abbas menyebarkan semangat mengedepankan syariat sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dalam melawan tirani. Ada semangat kerasulan yang dibawa dalam gerakan ini, agar penjajahan yang memperbudak dan menyengsarakan rakyat dihapuskan.
-
Apa saja kecabangan yang ada di Akmil? Beberapa kecabangan di Akmil antara lain infanteri, kavaleri, artileri medan, artileri pertahanan udara, korps penerbang, dan zeni.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.