KPK Segera Beri Kepastian Hukum Eks Dirut Pelindo RJ Lino
Alex mengklaim, terhambatnya penanganan kasus RJ Lino lantaran pihaknya masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera memberikan kepastian hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atau yang kerap disapa Alex.
"RJ Lino, kembali lagi sudah memasuki periode ketiga pimpinan ya. Kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kenapa Ganjar Pranowo merasa khawatir tentang korupsi? Dia takut, wajar biasa, menjadi biasa, kemudian distempeli budaya. Loh kan bahaya ini. Bahaya ini. Budayawan protes, kita juga protes," kata Ganjar.
KPK menjerat RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak akhir 2015 atau lebih dari empat tahun lalu. Namun, hingga kini, KPK tak kunjung merampungkan penyidikan kasus tersebut.
Bahkan, RJ Lino juga sempat diperiksa baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. Namun RJ Lino masih dibiarkan menghirup udara bebas.
Alex mengklaim, terhambatnya penanganan kasus RJ Lino lantaran pihaknya masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.
"Salah satunya itu. Dokumen terkait berapa sih harga sebenarnya dari crane yang dibeli Pelindo tidak pernah didapatkan, tetapi kami dalam rangka penghitungan kerugian negara itu akan menggunakan ahli di Indonesia kira-kira berapa kisarannya," kata dia.
Sementara soal kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Alex mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya.
Diketahui, KPK mengajukan PK atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukum perkara tersebut.
"BLBI itu, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Sekarang sedang PK. Ya, kita tunggu putusan MA," kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta penegak hukum, termasuk KPK segera menuntaskan kasus-kasus yang masih mandek. Mahfud ingin ada kepastian hukum bagi mereka yang dijerat.
"Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).
Hal ini disampaikan Mahfud saat ditanya soal pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (22/6) kemarin. Mahfud menyebutkan, di KPK banyak kasus yang masih menggantung sehingga harus segera diselesaikan.
"Di KPK juga gitu, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya, sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat," tutupnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com