KPK Selidiki Kasus Korupsi PT Pembagunan Perumahan, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
KPK masih melakukan pendalaman sehingga identitas kedua tersangka belum bisa diungkapkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus korupsi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP) tahun anggaran 2022-2023. KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
- Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
- KPK Sebut Sudah Ada Beberapa Tersangka Korupsi di Pemprov Kaltim
- KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
- KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
Kasus Masih Didalami KPK
Untuk kasus ini, KPK masih melakukan pendalaman sehingga identitas kedua tersangka belum bisa diungkapkan.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa.
Tersangka Dicegah ke Luar Negeri
Namun demikian, KPK telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri dua tersangka itu selama enam bulan kedepan. Untuk selanjutnya kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan.
"Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," pungkas Tessa.