KPK Setor Uang Sitaan Perkara Suap Bowo Sidik ke Kas Negara Rp 10,4 miliar
Dia menyebut tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang hasil penanganan perkara suap yang melibatkan Politisi Golkar, Bowo Sidik ke kas negara sebesar Rp 10,424 miliar.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, proses pengembalian dana kas negara itu dilakukan secara bertahap. Mulai 22 Januari 2020 dengan jumlah setoran yaitu sebesar Rp 1,850 miliar.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
"Rp 8.574 miliar, SGD 1060, USD 50 disetorkan ke kas negara pada 24 April 2020," kata Ali dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5).
Dia menyebut tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019.
Uang yang disetorkan tersebut termasuk uang yang berasal dari sitaan sejumlah barang bukti saat operasi tangkap tangan.
"Penyetoran uang rampasan ke kas negara tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery (pemulihan aset) dari kasus tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, mantan anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Politikus Golkar itu terbukti bersalah menerima suap bersama-sama dengan anak buahnya di PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap Hakim Yanto sebagai Ketua Majelis saat membacakan vonis, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Hakim juga mencabut hak politik Bowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Bantah Pernyataan Hasto Kristiyanto Soal Harun Masiku Korban
BPK dan KPK Sepakati Kerja Sama Berantas Korupsi
Soal Dewan Pengawas KPK, ICW Minta Jokowi Tunggu Proses Putusan Gugatan di MK
Pesan Saut Situmorang ke Jokowi: Main dan Ngobrol Sama Penyidik KPK Pak!
Pimpinan KPK: Hukuman Mati Tidak Sesuai Pancasila