KPK Siap Hadapi Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
"Sejauh ini, informasi yang kami terima, KPK belum menerima pemberitahuan terkait praperadilan dimaksud," ucap Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap hadapi gugatan praperadilan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sri Wahyumi adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Antara, Kamis (6/5).
Namun, ia mengaku KPK belum menerima pemberitahuan terkait praperadilan Sri Wahyumi tersebut.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima, KPK belum menerima pemberitahuan terkait praperadilan dimaksud," ucap Ali.
KPK, kata dia, melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera menyusun jawaban dan menyampaikannya dalam persidangan.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sri Wahyumi mendaftarkan gugatan praperadilan pada 5 Mei 2021 dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan praperadilan, Sri Wahyumi menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Ia juga meminta KPK agar membebaskannya dari Rutan KPK.
KPK pada Kamis (29/4) kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Diketahui, Sri Wahyumi baru bebas dari Lapas Anak Wanita Tangerang setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.
KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali.
Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga:
Emosi Tak Stabil, KPK Batal Tampilkan Eks Bupati Talaud Saat Jumpa Pers
Eks Bupati Talaud Tarik Fee 10 Persen Proyek Revitalisasi, Diduga Terima Suap Rp9,5 M
Eks Bupati Sri Wahyuni Kerap Melobi untuk Proyek Pekerjaan Infrastruktur di Talaud
Kembali Ditahan usai Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Terjerat Kasus Suap
Baru Bebas, Eks Bupati Talaud Ditangkap KPK Lagi Atas Kasus Korupsi Lain
KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip