KPK sita 6 apartemen dan mobil mewah milik Sanusi
Mobil mewah milik Sanusi yang disita KPK antara lain; Alphard, Audi A5, Fortuner, dan Jaguar.
Enam unit apartemen milik tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Mohamad Sanusi disita oleh KPK, Kamis (14/7). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, apartemen milik Sanusi tersebar di beberapa kawasan di Jakarta.
"Ada rumah di Permata Regency, apartemen di Thamrin Residence, ada di residence 8, Jakarta Residence, apartemen Calia Pulo Mas. Total ada enam apartemen," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Tidak hanya apartemen, KPK juga menyita beberapa kendaraan yang diduga hasil korupsi Sanusi.
"Ada Alphard, Audi A5, Fortuner, sama Jaguar," bebernya.
Seperti diketahui, Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar 140 juta sebagai barang bukti. Sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sanusi di DPRD DKI Jakarta dan menemukan 10 bundel uang pecahan Rp 100 ribu. Disebutkan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi sebanyak dua tahapan.
Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan raperda yang saat itu sedang dirancang. Sebagai informasi hingga saat ini pembahasan raperda belum menemukan titik kesepakatan.
Pengembang menginginkan kewajiban kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar 5 persen, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras agar pengembang berkontribusi sebesar 15 persen.
Seperti diketahui, PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektare yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.