KPK sita dokumen dan catatan keuangan terkait kasus suap Zumi Zola
KPK sita dokumen dan catatan keuangan terkait kasus suap Zumi Zola. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Selasa 24 April 2018, kemarin. Lokasi yang digeledah terdiri dari kantor perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh tempat di Jambi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. KPK pun menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan.
"Penyidik menyita beberapa berkas dan dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/4).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Selasa 24 April 2018, kemarin. Lokasi yang digeledah terdiri dari kantor perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
"Penggeledahan terkait dengan TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata dia.
Selain itu, penyidik juga memeriksa enam saksi terdiri dari unsur PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi pada hari ini.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi," papar dia.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK kembali periksa Zumi Zola sebagai tersangka dugaan gratifikasi
Penjelasan Kemendagri belum berhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi
Kasus korupsi Zumi Zola, KPK kembali geledah sejumlah tempat di Jambi
KPK periksa 7 pengusaha terkait kasus suap Zumi Zola
Kasus suap Zumi Zola, KPK obok-obok kantor PT Sumber Swarnanusa