KPK sita Rp 6,3 M & USD 84.461 dari rekening Walkot nonaktif Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini merilis total uang yang disita dari rekening Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto atas indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari 6 rekening yang dikumpulkan, penyidik KPK menyita Rp 6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini merilis total uang yang disita dari rekening Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto atas indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari 6 rekening yang dikumpulkan, penyidik KPK menyita Rp 6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito.
Selain itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya juga menyita USD 84.461 atau setara dengan Rp 1.1 miliar.
"Terkait penyitaan terhadap sejumlah uang di rekening 17 Februari 2017 sampai hari ini total uang dari 6 rekening bank BTN, BTPN, BRI,Bank Jatim, BNI dan Mandiri total Rp 6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito dan USD 84.461 atau sekitar Rp 1,1 miliar," kata Febri, Kamis (23/2).
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset berbentuk bangunan dan tanah milik Bambang berikut rinciannya, 1 ruko sun city di festival Madiun blok c 22, tanah di Jalan Dikatan, Mangunharjo seluas 4.700 m2, tanah seluas 989 m2 di Taman Kota Madiun, tanah seluas 479 m2 di Jalan Ahmad Yani, Madiun, di Tanjung Raya Bambang juga memiliki 493 m2, dan tanah seluas 5.278 m2 di Hayam Wuruk, Madiun.
"Lalu ada aset berupa sawah di Jombang seluas 6.350 m2," kata Febri.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang dilakukan di kantor Polres Kota Madiun. 7 di antaranya merupakan anggota DPRD Madiun dan 3 saksi lainnya berasal dari swasta.
Tidak hanya itu dalam perkara pembangunan pasar besar Madiun, KPK kembali menyita uang dari rekening Bank Mandiri. Namun tidak disebutkan pemilik rekening tersebut.
Sebelum penyitaan ruko dan tanah milik Bambang, KPK terlebih dahulu menyita aset lainnya berupa mobil dan sejumlah uang di rekening. Namun aset tersebut terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang.
"Gratifikasi BI diduga terima total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah," katanya.
Diketahui, Bambang terlilit tiga perkara yakni keterlibatannya dalam proyek pembangunan pasar Madiun senilai Rp 76,5 miliar. Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk perkara penerimaan gratifikasi Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan perkara TPPU, diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal Undang-undang Nomor 8 2010 Tentang pencegahan dan TPPU.