KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Tessa memerinci ada 21 tersangka yang ditetapkan.
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
- KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih Dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
- KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
- KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
- KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp800 Juta SYL ke Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp380 juta saat menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan suap dana hibah DPRD Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk mencari bukti yang menguatkan perbuatan 21 tersangka.
"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya uang berupa kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (12/7).
Selain itu, penyidik juga menyita bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya serta barang-barang elektronik. Tessa menjelaskan, bukti ini berkaitan dengan kasus suap yang sedang diusut.
Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat. Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.
"Akan didalami lagi (keterkaitannya)" tegasnya.
Lebih lanjut, Tessa memerinci ada 21 tersangka yang ditetapkan. Empat adalah pihak penerima dan sisanya merupakan pemberi.
Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap dana hibah kelompok masyarakat diusut KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Desember 2022. Saat itu, Sahat Tua Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim ikut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat. Sahat saat itu jadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Akibat perbuatannya, Sahat divonis hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.