KPK sudah periksa 29 saksi di kasus merintangi penyidikan e-KTP
KPK sudah periksa 29 saksi di kasus merintangi penyidikan e-KTP. Saksi-saksi tersebut dikatakan Fredrich berasal dari berbagai pihak yang dianggap berkaitan dengan peristiwa kecelakaan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan pemeriksaan terkait dugaan merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP yang dilakukan oleh mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Dokter Bimatesh Sutarjo. Sejak ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 10 Januari, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan 29 orang saksi.
"Cukup banyak ya untuk penyidikan ada sekitar 29 orang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/1).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Saksi-saksi tersebut dikatakan Fredrich berasal dari berbagai pihak yang dianggap berkaitan dengan peristiwa kecelakaan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
"Ada pihak dari rumah sakit di sana, ada karyawan media, ada sejumlah pegawai atau pihak swasta namun belum bisa spesifik disampaikan," tukasnya
Dari 29 saksi yang sedianya memberikan keterangan di penyidikan, AKP Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto, menjadi polemik tersendiri. Sebab, sejak dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan KPK.
Sebagai langkah koordinasi, KPK pun telah meminta bantuan Kadiv Propam agar bisa menghadirkan Reza menjadi saksi di penyidikan KPK. Namun usaha tersebut belum berbuah manis setelah Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pemeriksaan Reza akan dilakukan di instansi Reza bernaung.
"Kan sudah diperiksa pertama. Masih dibutuhkan keterangannya, jadi koordinasikan ke penyidik KPK diperiksa kembali di Mabes Polri. Diperiksa di Mabes Polri oleh penyidik KPK," kata Irjen Pol Martuani Sormin saat dihubungi.
Dia mengatakan, pemeriksaan di Divpropam merupakan bentuk MoU antara Polri dengan KPK dan Kejagung yang ditekan kepala lembaga penegak hukum tersebut pada 2017 silam. Salah satu bunyi kesepakatan yakni pemeriksaan terhadap personel salah satu lembaga harus berkoordinasi dengan setiap pimpinan.
"Kan kita kesepakatan MoU dengan KPK begini. Ada MoU kalau pemeriksaan anggota Polri di Propam," katanya.
Menurut Martuani, bukan cuma pemeriksaan di Divpropam Polri yang telah dilakukan koordinasikan. Dalam pemeriksaan di gedung KPK pada Senin (15/1) kemarin, pun anggota Polri turut melakukan pendampingan.
"Itu sudah kita periksa kemarin sudah kita koordinasikan (KPK) nanti akan diperiksa tambahan di Mabes Polri," tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini tidak hanya Fredrich yang menjadi tersangka. KPK juga menetapkan dokter yang merawat Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Keduanya diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit. Fredrich diduga Fredrich telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Sementara Bimanesh diduga telah melakukan manipulasi data rekam medik milik Setya Novanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Pemeriksaan lanjutan ajudan Setnov bakal dilakukan di Divpropam Polri
Panggil ajudan Setnov, KPK dinilai Fredrich langgar MoU dengan Polri
Periksa Politikus Golkar, KPK dalami hilangnya Setnov pada November lalu
'Fredrich pengacara apa dukun?'
Kuasa hukum: Setnov diminta orang tertentu untuk jadi justice collaborator