KPK surati Presiden Jokowi dan DPR tolak revisi UU KPK
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan bahwa KPK memberikan sikap tegas menolak rencana revisi UU KPK tersebut. Pasalnya, lanjut La Ode, bila revisi UU KPK itu diterapkan jelas akan melemahkan peran KPK.
Wacana revisi UU KPK terus digulirkan ke masyarakat. Sosialisasi revisi UU KPK bahkan telah digelar oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Wacana revisi UU KPK sendiri segera mendapatkan penolakan dari para pegiat antikorupsi dan KPK.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan bahwa KPK memberikan sikap tegas menolak rencana revisi UU KPK tersebut. Pasalnya, lanjut La Ode, bila revisi UU KPK itu diterapkan jelas akan melemahkan peran KPK.
"Kami sudah berkirim surat kepada DPR dan Presiden, kami menolak. Karena rancangan dalam draf itu sangat melemahkan KPK," ujar La Ode di UC UGM, Senin (20/3).
La Ode memaparkan bahwa dirinya mengetahui rencana revisi UU KPK sejak sebelum dirinya dilantik menjadi pimpinan KPK. Meskipun revisi UU KPK belumlah resmi dilakukan, sambung La Ode, dirinya jelas akan menolak rencana tersebut.
"Ini kan belum sikap resmi dari DPR tapi wacana ini sudah bergulir. Sifatnya tidak menyetujui. Setidaknya kami ingin didengarkan dulu pendapat kami. Jika tidak didengarkan, kami kirim surat lagi," terang La Ode.
Laode mengaku tidak mengetahui wacana revisi UU KPK apakah akan benar dilaksanakan. Terlebih lagi, papar La Ode, wacana revisi UU KPK ini muncul bersamaan dengan KPK menangani kasus e-KTP yang menyasar nama beberapa anggota DPR.
"Itu secara kebetulan saja kenapa munculnya (revisi UU KPK) baru sekarang. Kami saat ini sedang menyidik e-KTP," pungkas La Ode.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Baca juga:
Pimpinan DPR soal revisi UU KPK: Jalannya terjal, mendaki & berliku
Fahri Hamzah emosi, salahkan Jokowi saat ditanya revisi UU KPK
Pimpinan DPR bantah sosialisasi RUU KPK berkaitan dengan kasus e-KTP
Istana sebut Jokowi belum ada pembicaraan revisi UU KPK dengan DPR
Datangi KPK, Forum Rektor Indonesia tolak revisi UU KPK
Fadli Zon bantah bahas revisi UU KPK di rapat Bamus