KPK Tahan Eks Kepala BIG dan Petinggi LAPAN Usai Jadi Tersangka Korupsi CSRT
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun Anggaran 2015.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Informasi dan Geospasial 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun Anggaran 2015.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
Usai dijerat sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan tim penyidik lembaga antirasuah.
"Tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Lili mengatakan, Priyadi Kardono ditahan di Rutan KPK di Gedung ACLC Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan, sementara Muchlis akan menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata Lili.
Lili mengatakan, kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.
Menurut Lili, sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, kedua tersangka bersepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.
Lili mengatakan, keduanya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan sebelum proyek tersebut berjalan. Adapun perusahaan rekanan yang ditentukan menerima proyek tersebut yakni PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja).
Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka di duga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Lili.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks Kepala BIG dan Petinggi LAPAN Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi CSRT
Dalami Dugaan Korupsi Dana dan Investasi, Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri
Pengamat Sebut Kasus BPJS Ketenagakerjaan Beda dengan Jiwasraya dan Asabri
Tersangkut Kasus Korupsi Dana Investasi, Intip Portofolio BPJS Ketenagakerjaan
Beri Manfaat Saat Pandemi, SBSN untuk Infrastruktur Diminta Menkeu Tak Dikorupsi
Setahun Politisi PDIP Harun Masiku Hilang Bak Ditelan Bumi & Catatan Hitam buat KPK