KPK Tahan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Apit dijerat sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Apit merupakan tangan kanan atau representasi dari Zumi Zola sejak 2010.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak swasta bernama Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021.
Apit dijerat sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Apit merupakan tangan kanan atau representasi dari Zumi Zola sejak 2010.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zahwa Massaid lulus kuliah? Lulus Tahun Lalu Zahwa lulus kuliah pertengahan 2023. Aaliyah dan Reza Artamevia datang dari Indonesia untuk hadiri momen kelulusannya.
-
Kapan Manuella Aziza lahir? Seperti yang diketahui, pemilik nama lengkap Manuella Natasha Aziza Villareal merupakan gadis kelahiran Jakarta pada tanggal 15 September 2005.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan pada Juni 2021," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).
Setyo mengatakan, Apit langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021.
Setyo menyebut, Apit yabg merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2010 ini selalu membantu Zumi berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat. Kepercayaan Zumi ke Apit makin lama makin besar sampai akhirnya diminta mengurus pekerjaan, dan keperluan pribadinya.
Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Penarikan duit ke kontraktor itu merupakan perintah Zumi. Total, ada Rp 46 miliar yang dikumpulkan.
Menurut Setyo, sebagian dari uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai suap ketuk palu pembahasan RAPBD tahun 2017. Dari uang tersebut, Apit juga mengantongi Rp 6 miliar untuk kebutuhan pribadinya.
"Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," kata Setyo.
Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
KPK Ungkap Peran Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi yang Libatkan Zumi Zola
Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Sita Rp8,075 Miliar
Kasus Zumi Zola, KPK Sita Uang Total Rp8 Miliar Lebih
KPK Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus RAPBD Jambi yang Libatkan Zumi Zola
KPK Siap Hadapi PK Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Zumi Zona Ajukan PK Atas Vonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi