KPK tak bisa sanksi Kabareskrim yang ogah lapor harta kekayaan
Johan mengatakan pihaknya tidak akan reaktif jika jenderal bintang tiga itu tidak mau melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pembatasan Korupsi (KPK). Padahal, dalam undang-undang (UU) jelas disebutkan setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.
"Di undang-undang mewajibkan lapor kekayaan tapi memang tak disebutkan sanksinya. (Mau lapor atau tidak) Dikembalikan ke penyelenggaraan negara," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Johan pun menyayangkan UU yang mengatur soal kewajiban penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan ke lembaga superbody. Hal itu karena dalam UU itu tidak disebutkan sanksi bagi setiap pejabat negara yang membangkang untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Tapi sepanjang yang saya tahu setiap penyelenggara wajib laporkan kekayaan memang ada kekurangan di undang-undang itu karena tidak disebutkan soal sanksi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Johan mengatakan pihaknya tidak akan reaktif jika jenderal bintang tiga itu tidak mau melaporkan harta kekayaan ke KPK. Sebab, menurut dia Presiden Joko Widodo (Jokowi) lah yang lebih pantas memerintahkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan.
"Kalau di undang-undang ada yang lapor baru KPK baru aktif. Tanya ke Pak Presiden lah," tandasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menolak untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK. Bahkan, Budi memastikan dirinya tidak akan melakukan hal tersebut.
Budi Waseso justru meminta KPK sendiri yang menelusuri harta kekayaannya. "Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi.
Budi Waseso menepis jika sikapnya itu merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia berdalih, seorang penyelenggara yang tidak melaporkan harta kekayaan bukanlah tindak pidana hukum.
Menurutnya, akan lebih objektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya daripada dirinya yang membuat laporan. Sebab dia tidak ingin harta kekayaan yang dilaporkannya itu menimbulkan persoalan.