KPK tak kunjung limpahkan kasus BG ke kejagung, Ruki gentar?
Hingga hari ini, KPK belum juga melimpahkan berkas perkara kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Pertemuan pimpinan KPK dengan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Menkum HAM Yasonna H. Laoly menghasilkan keputusan pelimpahan kasus gratifikasi dan suap Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Namun hingga tiga hari berselang, keputusan pelimpahan itu belum juga dieksekusi.
Saat mengumumkan keputusan pelimpahan itu usai pertemuan pada Senin (2/3), Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan KPK tidak mau fokus hanya pada kasus Budi Gunawan. Masih ada 36 kasus lain yang mangkrak dan butuh perhatian penyidik KPK. Namun Ruki mengaku KPK telah kalah atas pelimpahan kasus ini.
"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah karena masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi praperadilan-praperadilan, satu saja sudah dihadapi," kata Ruki.
Ternyata keputusan Ruki melimpahkan kasus BG ini menjadi blunder. Gelombang protes datang dari berbagai pihak termasuk protes dari internal pegawai KPK. Mereka menggelar demo pada Selasa (3/3).
Selasa (3/3), ratusan pegawai KPK melakukan aksi penolakan di depan lobi kantor KPK. Ruki yang menjadi sasaran demo ikut hadir. Koordinator demonstrasi pegawai KPK Nanang Farid Syam berjanji akan terus melakukan protes atas kebijakan pelimpahan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Mereka juga mengancam akan menemui Presiden Joko Widodo jika tuntutannya tidak digubris.
"Jika aksi-aksi yang kami lakukan tidak direspon pimpinan sementara ini, kami akan ke presiden secepatnya. Jadi sambil bekerja kami juga akan memikirkan aksi-aksi selanjutnya. Tapi kalau semua ini masih tidak didengar, kami akan ke presiden," kata Nanang di gedung KPK.
Sementara mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua yang menemui pimpinan KPK pada Rabu (4/3) kemarin mengaku telah meminta Ruki mengajukan PK atas putusan praperadilan.
"Semua alumni setuju untuk PK alasannya bahwa itu satu upaya hukum karena korupsi itu kejahatan luar biasa. Kalau praperadilan itu disahkan itu jadi problem besar di seluruh hukum di Indonesia," kata Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Abdullah alasan KPK harus mengajukan PK maka lembaga antirasuah ini memiliki alasan kuat untuk menarik kembali perkara BG yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "PK itu tidak menghalangi. Nanti kalau PK putusan menerima maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak," terangnya.
Pendapat senada disuarakan anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie yang menilai seharusnya KPK bisa menuntaskan kasus tersebut.
"Di praperadilan kasus BG ini memang telah dimenangkan. Substansinya pelimpahan berkas oleh KPK agar tidak ada konflik kepentingan, namun secara teori kalau KPK bisa memperbaiki berkasnya tersebut, sesuai aturan BG bisa jadi tersangka lagi," ujar Jimly di Gedung Marina, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (4/3).
Mantan ketua MK ini menyesalkan pelimpahan berkas Kalemdikpol Polri tersebut. Dia menilai pelimpahan berkas memberikan kesan tidak baik di masyarakat. "Ini memang masalah waktu, menurut saya ini terlalu cepat. Lebih baik jangan sekarang supaya tidak menjadi kesan yang tidak baik oleh masyarakat," ungkapnya.
Hingga Kamis (5/3), Ruki belum bersuara lagi menanggapi berbagai protes yang ditujukan kepada dirinya. KPK juga hingga kini belum secara resmi melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung.
Mungkinkah Ruki gentar, dan membatalkan keputusannya itu? Kita tunggu saja.
Baca juga:
Ruki dibombardir kritik, diminta segera lengser
Resah KPK dilemahkan, aktivis antikorupsi temui anggota Tim 9
Pelimpahan kasus BG ke Kejagung picu perdebatan antar pimpinan KPK
Mantan pimpinan dukung KPK limpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung
Anggota tim 9 sesalkan sikap Ruki limpahkan kasus BG ke Kejagung
Jimly nilai harusnya KPK bisa tuntaskan kasus Komjen Budi Gunawan
Mantan penasehat desak KPK ajukan PK lawan putusan praperadilan
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).