KPK tak mau ikut campur perkara hukum aktivis anti-korupsi
"KPK sebagai lembaga tidak dalam kapasitas menilai langkah yg diambil penegak hukum lain," kata Priharsa Nugraha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ikut campur terkait kasus yang membelit pegiat antikorupsi yang membelanya. Sebab, KPK sebagai lembaga anti-rasuah tidak memiliki kapasitas mengkritik hal tersebut.
"KPK sebagai lembaga tidak dalam kapasitas menilai langkah yg diambil penegak hukum lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3).
Kendati demikian, KPK berharap apa yang dilakukan lembaga hukum lainnya murni untuk menegakkan hukum di tanah air bukan bermotif dendam.
"KPK berharap semua proses penegakan hukum yang terjadi, murni dilandasi oleh semangat untuk menegakkan hukum, bukan yang lain," tegas Priharsa.
Diketahui beredar kabar penangkapan beberapa pihak diduga bermotif dendam dari pihak Polri. Publik menilai penangkapan itu dilakukan lantaran pegiat antikorupsi ini membela Komisi Pemberantasan Korupsi saat berseteru dengan Polri.
Misalnya, Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana yang saat ini menyandang status tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri sempat memberikan kritik keras kepada pihak kepolisian atas insiden penetapan tersangka terhadap beberapa pimpinan KPK.
Tak lama berselang, Denny pun ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan payment gateway pada tahun Anggaran 2014 Kemenkum HAM.
Selain itu, beberapa loyalis KPK semisal Profesor Komariah yang mengkritik keputusan Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan praperadilan pun saat ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Komariah menyebut Hakim Sarpin seseorang yang bodoh di sebuah media online. Tak pelak Komariah pun akan menjalani pemeriksaan oleh pihak korps Bhayangkara.
Baca juga:
KPK periksa berkas laporan ICW soal dugaan korupsi APBD DKI 2014
Jenguk Anas, Pasek minta tips kalahkan SBY jadi Ketum Demokrat
Usai disidik KPK, eks ketua DPRD Riau berdalih soal duit suap RAPBD
KPK: Dongeng si kancil nakal ajarkan anak mencuri dan berbohong
Dianggap bersih, Bandung jadi tuan rumah hari anti korupsi tahun ini
Cegah korupsi, KPK sambangi sekolah di Bandung tiap Senin
Pihak Sutan Bhatoegana: KPK ini sok tahu hukum tapi dangkal
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.