KPK tak merasa terganggu dengan hak imunitas anggota DPR
KPK tak merasa terganggu dengan hak imunitas anggota DPR. Pada Pasal 245 Revisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), memuat lembaga hukum harus meminta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR.
Pada Pasal 245 Revisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), memuat lembaga hukum harus meminta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tindak pidana korupsi dikecualikan dalam pasal tersebut. Sehingga, KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR tanpa terhadang hak imunitas.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
"Kita perlu baca secara lengkap UU tersebut, kalau benar UU itu mengecualikan tindak pidana khusus maka semestinya KPK tidak membutuhkan izin presiden ataupun rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan kalau proses anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana korupsi," jelas Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Febri menuturkan, KPK masih bisa tetap bekerja seperti biasanya tanpa terganggu masalah hak imunitas anggota DPR dalam Revisi UU MD3. KPK tetap menjalankan ketentuan berdasarkan UU Tipikor dan UU KPK.
"Pelaksanaan tugas KPK ke depan saya kira masih sama. Kami tetap mengacu pada UU KPK dan UU Tipikor dan tentu saja KUHP secara umum," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menegaskan, pertimbangan dan izin pemanggilan anggota DPR tidak berlaku bagi tindak pidana khusus (tipsus). Menurut dia, pertimbangan MKD dan izin Presiden tidak diperlukan, apabila anggota DPR terkena operasi tangkap tangan KPK atau pidana dengan ancaman seumur hidup.
"Ancamannya kan pidana mati, enggak perlu izin presiden atau diancam dengan pidana seumur hidup, enggak perlu izin Presiden atau melakukan tindak pidana atau tertangkap tangan seperti yang dilakukan oleh KPK, ataupun mungkin ya dalam kasus tindak pidana umum juga bisa terjadi," ungkapnya.
Diketahui, dalam pasal 245 ayat (1) berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."
Ayat (2) berbunyi "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR:
(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau
(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
Baca juga:
Pelantikan pimpinan DPR dan MPR baru tunggu MD3 diundangkan pemerintah
UU MD3 dinilai buat DPR jadi lembaga super power
Revisi UU MD3 diduga barter politik pemerintah, DPR, dan ketua MK
Tak setuju pasal 245 di UU MD3, Laode M Syarif siap mundur dari KPK
MKD siap proses pihak yang merendahkan marwah anggota DPR
Tanpa Pasal 122 Huruf K di UU MD3, MKD tetap jaga marwah DPR
Setuju pasal penghinaan di UU MD3, Gerindra, PKS dan PAN dinilai tak konsisten