KPK tak siap diserang praperadilan tersangka korupsi
"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap maka tim akan hadir," kata Rasamala.
Kemenangan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan menjadi inspirasi beberapa tersangka korupsi. Mereka berusaha mencari keadilan dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang mereka sandang.
Senin (30/3), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus. Mereka yang menggugat adalah Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (HP) dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo (SAM).
Nampaknya KPK kewalahan menghadapi gugatan tiga tersangka korupsi ini. KPK butuh waktu untuk menyiapkan bukti-bukti pendukung demi memperkuat posisi hukumnya.
"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap maka tim akan hadir," kata Kuasa Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Berikut, bukti ketidaksiapan KPK diserang praperadilan tersangka korupsi, seperti dihimpun merdeka.com, Selasa (31/3):
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Desa Pamabulan? Prabowo meresmikan sumber air bersih di Desa Pamabulan, Minggu (19/11).
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Hari Pramuka dirayakan? Penuh Semangat Masyarakat kini tengah menyambut Hari Pramuka yang jatuh pada tanggal 14 Agustus.
-
Bagaimana Prabowo disambut di Pondok Pesantren Cipasung? Prabowo dan rombongan mendapat sambutan yang meriah dari pengasuh dan pimpinan ponpes, serta santriwan dan santriwanti.
KPK tak bawa surat kuasa asli di praperadilan Suryadharma Ali
Sidang perdana gugatan praperadilan Suryadharma Ali ( SDA) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Penundaan itu terjadi karena pihak KPK tidak membawa dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan sebagai pihak termohon.
"Surat kuasa asli dan surat tugas asli dari termohon (KPK) belum ada. Maka sidang ditunda sampai Selasa, 31 Maret pagi," kata Tati Hardianti, di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (30/3).
Menurutnya, KPK harus membawa dokumen yang asli demi memenuhi asas legalitas dan kelancaran proses persidangan. Jika Selasa depan KPK tetap tidak membawa dokumen yang diperlukan itu maka sidang tetap dilanjutkan.
"Kalau besok tidak hadir dan tidak bawa surat tugas dan surat kuasa asli, maka sidang tetap dilanjutkan," tutup Tati.
Diketahui, Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
KPK tak hadir praperadilan Hadi Poernomo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Hakim Bakhtar Nasution menunda sidang praperadilan Hadi Poernomo hingga dua pekan mendatang.
Menurutnya, penundaan sidang hingga 13 April mendatang terjadi karena pihak termohon (KPK) beralasan tidak bisa memenuhi panggilan sidang. Hal itu lantaran masih memerlukan waktu untuk menghadapi tiga perkara praperadilan sekaligus.
"Karena pihak KPK tidak hadir maka sidang ditunda hingga 2 minggu ke depan," papar Bakhtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, merasa keberatan atas penundaan sidang tersebut. Baginya sidang praperadilan merupakan sidang cepat tidak perlu harus ditunda hingga dua minggu.
"Kami sesalkan penundaan ini," tukasnya.
Diketahui, Hadi Poernomo adalah tersangka kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.
KPK tak hadir praperadilan Suroso Atmo Martoyo
Sidang praperadilan Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya ditunda hingga pekan depan. Hal itu karena termohon pihak KPK tidak hadir di persidangan.
"KPK tidak hadir dan meminta penundaan selama satu minggu," kata Kuasa Hukum Suroso, Dimas, Senin (30/3).
Menurutnya, ketidakhadiran KPK karena beralasan sedang menghadapi 3 sidang praperadilan yang semuanya digelar di lokasi yang sama. Mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
"Selain itu KPK juga beralasan menghadapi 3 praperadilan sekaligus," jelasnya.
Diketahui, Suroso Atmo Martoyo ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2011 setelah KPK menetapkannya menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim. Willy disangkakan memberi suap kepada Suroso agar Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.