KPK Tak Terganggu dengan Pelaporan Pimpinan ke Dewas oleh Novel Baswedan Cs
Ali memastikan, para pimpinan yang dilaporkan dan pegawai yang tidak dinonaktifkan masih bekerja seperti sedia kala.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, pelaporan terhadap pimpinan yang dilayangkan 75 pegawai kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK tak mengganggu ritme kerja di lembaga antirasuah.
"Tidak (terganggu)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/5).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Sebanyak 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan melaporkan kelima pimpinan kepada Dewas,. 75 Pegawai menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan para pimpinan KPK atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut berisi soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ali memastikan, para pimpinan yang dilaporkan dan pegawai yang tidak dinonaktifkan masih bekerja seperti sedia kala.
"Sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain. Perlu kami sampaikan bahwa di KPK telah terbangun sistem kerja yang terstruktur dengan baik," kata Ali.
Ali mengatakan, pekerjaan di lembaga antirasuah tak pernah terpengaruh oleh apa pun dan siapa pun. Setiap pekerjaan selalu mendapat pengawasan yang baik oleh atasan masing-masing.
"Kerja-kerja di KPK, di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata Ali.
Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan melaporkan para Pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ini dilakukan buntut dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan 75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
75 pegawai KPK melaporkan kelima pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonaktif menyebut pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.
"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," ujar Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/5/2021).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komisi II Usul KemenPAN-RB Angkat 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi PPPK
75 Pegawai Nonaktif Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman
Alexander Marwata Nilai Hak Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Pimpinan KPK Pasrah Dilaporkan 75 Pegawai ke Dewan Pengawas
Aksi Dukungan untuk 75 Pegawai KPK
Pegawai KPK Sebut Pertanyaan TWK Terkait Seksisme Diinvestigasi Komnas Perempuan