KPK Targetkan Limpahkan Kasus Korupsi Pelindo II Akhir Juli 2019
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menargetkan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II akan dilimpahkan pada akhir bulan ini. Kasus dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL) itu sudah berjalan kurang lebih tiga tahun.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menargetkan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II akan dilimpahkan pada akhir bulan ini. Kasus dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL) itu sudah berjalan kurang lebih tiga tahun.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. DPR menanyakan pada pimpinan KPK mengenai kelanjutan kasus korupsi Pelindo II. Agus menyebut penyelidikan kasus itu ada kemajuan. KPK beralasan, dibutuhkan waktu lama untuk mengusut kasus tersebut lantaran sulit menghitung kerugian negara. Hari ini, KPK memanggil ahli dan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana Kliningan Bajidoran menghibur penonton? Satu hal dari kesenian ini, adalah penonton akan terkena "hipnotis" saat menyaksikan setiap pertunjukuan. Hentakan kendang dan aktifnya sang penari, membuat para penonton secara tak sadar agak ikut berjoget.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
"Hari ini ada kemajuan sangat signifikan. Masalah utama Pak Lino adalah perhitungan kerugian uang negara," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
KPK berharap bisa merampungkan kasus pada akhir bulan ini dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Kami harap sebulan terkahir ini akan selesai. Kalau sudah diselesaikan itu akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Agus.
KPK terbentur sulitnya menentukan kerugian negara. KPK untuk menghitung kerugian menggunakan keterangan ahli dan BPK.
"Sehingga kami tempuh cara dengan ahli dan tim BPK untuk menghitung kerugian negaranya itu," kata Agus.
Diberitakan, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 5 Februari 2016. Hingga saat ini, Lino tidak ditahan.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada 2017, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investigatif terhadap perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT Pelabuhan Pelindo II ke Pansus hak angket PT Pelindo II. Investigasi audit tersebut berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta International Countainer (JICT) pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya. Hasilnya ada 5 penyimpangan yang terjadi dalam kerja sama tersebut dan merugikan negara hingga USD 306 juta atau setara dengan Rp 4,1 triliun.
(mdk/noe)