KPK tegaskan pengembalian jam tangan mewah oleh Setnov tak hilangkan pidana
KPK tegaskan pengembalian jam tangan mewah oleh Setnov tak hilangkan pidana. Usai dikembalikan Setnov, Andi pun memutuskan untuk menjual jam tangan tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Harganya pun turun, jika saat Andi dan Johannes beli jam tangan tersebut seharga Rp 1,3 miliar maka saat dijual.
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah memberikan jam tangan mewah, hasil patungan bersama Johannes Marliem, senilai Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto sebagai bentuk terima kasih atas bantuannya mengurus penganggaran di DPR. Namun jam tangan tersebut dikembalikan oleh Setya Novanto setelah kasus korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu terbongkar ke publik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan tindakan Novanto itu tidak menghilangkan unsur pidana. "Itu sama saja dengan mengembalikan. Mengembalikan bukan berarti persoalan selesai. Itu kan dikembalikan, kemudian dijual begitu kan, mengembalikan uang, apa persoalannya selesai?" ujar Saut, Jumat (1/12).
Fakta adanya pemberian jam tangan mewah ke Setya Novanto, terungkap saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Andi. Jam tangan mewah itu pun kemudian dikembalikan oleh ketua umum non aktif Partai Golkar.
"Pada saat saya sebelum ditangkap, awal 2017 dikembalikan karena ada ribut-ribut e-KTP," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Usai dikembalikan Setnov, Andi pun memutuskan untuk menjual jam tangan tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Harganya pun turun, jika saat Andi dan Johannes beli jam tangan tersebut seharga Rp 1,3 miliar maka saat dijual jam tangan terjual Rp 1 miliar.
Di sisi lain, Andi mengaku enggan memberikan jam tangan mewah untuk ketua umum non aktif Golkar itu jika tidak ada proyek e-KTP.
"Seandainya tidak ada proyek e-KTP, apakah anda mau membelikan Setya Novanto jam tangan semahal itu?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Tidak yang mulia," jawab Andi.