KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
- Respons KPK soal Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Buntut Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai
- Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
- Alexander Marwata: 8 Tahun di KPK, Saya Akui Gagal Berantas Korupsi
- Alexander Marwata Ungkap Isi Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum Dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Luthfie Hakim menuding wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebarkan hoaks perihal penetapan tersangka kliennya atas kasus dugaan gratifikasi.
Sebab menurut kubu Eddy Hiariej, Alex menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Eddy telah keluar pada 27 November 2023. Sementara perihal kabar Eddy dijadikan tersangka pada 9 November 2023 dianggap menggiring opini.
Tudingan itu dibantah tim biro hukum KPK dalam sidang gugatan mantan Wamenkum HAM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya tudingan Alex yang dianggap menggiring opini kepada media itu tidak bisa dijadikan materi saat persidangan.
"Berkenaan dengan pernyataan sodara Alexander Marwata tersebut secara yuridis tidak dapat dijadikan dasar pengujian sah tidaknya penetapan tersangka di praperadilan ini," ucap tim biro hukum KPK saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
"Pernyataan tersebut hanya menerangkan atau mengklarifikasi kabar yang berkembang tentang dinamika internal KPK terkait status penanganan perkara yang melibatkan pemohon 1. Sehingga tidak memiliki tendensi atau maksud apapun seperti yang ditujukan oleh pemohon 1 dalam permohonannya," tambahnya sambil menegaskan.
KPK menjelaskan pernyataan Alexander pada 9 November 2023 lalu perihal penetapan tersangka Eddy kepada awak media adalah spontanitas saja.
Di satu sisi, Alex juga pada saat itu tidak dapat memperlihatkan bukti surat atau formal yang menjadi rujukan.
Meskipun demikian, KPK menegaskan pengumuman status 'tersangka' Eddy secara formalitas telah di tanda tangan pimpinan KPK pada secara kolektif kolegia tertanggal 24 November 2023.
"Selanjutnya pemohon tegaskan bahwa bentuk pengumuman pernyataan sepihak yang disampaikan pemohon tidak bisa dijadikan dasar untuk menguji kebijakan resmi termohon," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Eddy Cs menggugat atas penerapan status 'tersangka' oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Eddy Cs menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/11/2023 untuk Eddy, lalu Sprin.Dik/149/DIK.00/11/2023 untuk Yogi dan, Sprin.Dik/148/DIK.00/11/2023 untuk Yosi cacat secara yuridis atau bertentangan dengan hukum.
Kuasa hukum Eddy Cs, Luthfie Hakim beranggapan bahwa landasan penerapan tersangka tersebut harus didasarkan pada fungsi instrumentasi asas legalitas dalam hukum acara pidana yang mengandung makna.
Bahwasanya dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku secara universal.
Maka dari itu, Luthfie menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan," tegas dia.