KPK tegaskan punya bukti kuat keterlibatan Setnov di kasus e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Setya Novanto terlibat atas korupsi proyek KTP elektronik. Keterlibatan Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Setya Novanto terlibat atas korupsi proyek KTP elektronik. Keterlibatan Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti, kalau ada pihak yang membantah silakan tapi kita punya dua alat bukti," kata Jaksa KPK, Irene Putri di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Irene juga meyakinkan bahwa Setnov termasuk salah satu dari lima orang penggerak adanya korupsi KTP elektronik. "Iya lima orang itu dulu," katanya.
Lima orang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Diah Anggraini(Sekjen Kementerian Dalam Negeri), Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri), Sugiharto (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri), Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri), dan Setya Novanto yang menjabat ketua fraksi Golkar saat kasus korupsi terjadi.
Selain itu, dia memastikan uang pelicin proyek tersebut juga mengalir ke seluruh partai politik yang dianggap terlibat proyek tersebut.
"Iya (mengalir) ke seluruh parpol saat itu," katanya.
Dalam dakwaan, akhir Februari 2011 Andi Narogong menemui Sugiharto untuk menggelontorkan uang sejumlah Rp 520 miliar yang dibagi-bagikan ke beberapa bagian. Berikut rinciannya:
1. Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar
2. Partai Demokrat mendapat Rp 150 miliar
3. PDI Perjuangan mendapat Rp 80 miliar
4. Marzuki Ali, ketua DPR saat itu, mendapat jatah Rp 20 miliar
5. Anas Urbaningrum mendapat Rp 20 miliar
6. Chaeruman Harahap, ketua Komisi II DPR saat itu, mendapat Rp 20 miliar
7. Partai-partai lainnya mendapat Rp 80 miliar
Setnov sendiri telah membantah menerima uang pelicin e-KTP. Setnov bahkan bersumpah atas nama Allah, Tuhan YME, tak menerima Rp 1 pun dari proyek e-KTP.
Dia memastikan tidak ada kader Partai Golkar yang terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Setnov meminta kader Partai Golkar untuk tidak menggubris kasus tersebut. Dia menganggap kasus yang tengah ditelisik oleh KPK itu adalah godaan kecil.
"Jangan sampai kita menanggapi isu yang saat ini lagi menggoda. Partai kita makin baik, mudah-mudahan kita akan tambah baik. Ini godaan yang kecil, kalau ada yang sampaikan hal gaduh pada kita, kita harus kuat," katanya dalam sambutan acara Rakornis Partai Golkar di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Dia mengungkapkan, dakwaan yang beredar dan memuat nama kader Partai Golkar terlibat tidak benar. Bahkan, Ketua DPR ini sempat bingung dengan adanya pemberitaan yang mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 543 miliar.
Setnov menegaskan, apa yang tertera dalam dakwaan tidak benar. Bahkan, dia telah bersumpah tidak menerima apa pun dari e-KTP walaupun hanya Rp 1 pun.
"Kedua, saya sampaikan apa betul Golkar terima Rp 150 miliar? Saya bilang itu durhaka, saya demi Allah, kepada kader Golkar saya tidak pernah terima apapun," katanya.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca juga:
JPU KPK tegaskan korupsi e-KTP adalah kasus besar dan sistematis
Jaksa siapkan 133 saksi kasus e-KTP, tiap sidang hadirkan 10 orang
Setnov soal korupsi e-KTP: Saya tidak terima uang sepeser pun
Setnov soal korupsi e-KTP: Demi Allah saya tak pernah terima apapun
Dalam dakwaan, begini peran Setya Novanto di pusaran kasus e-KTP