KPK tegaskan sudah kirim surat panggilan Komjen Budi Gunawan
"Surat panggilannya sudah kita kirim ke rumah, ke Lemdikpol, dan Mabes Polri. Tanda terimanya kita ada," kata Priharsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan buat Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap hari ini.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, surat panggilan buat Komjen Budi dikirim ke tiga tempat. Tetapi kuasa hukum Komjen Budi, Razman Arif Nasution, ngotot surat itu sama sekali belum sampai ke tangan kliennya.
"Surat panggilannya sudah kita kirim ke rumah, ke Lemdikpol, dan Mabes Polri. Tanda terimanya kita ada," kata Priharsa kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Menurut Priharsa, Komjen Budi menolak diperiksa hari ini. Alasannya masih menunggu proses praperadilan. Penolakan pun disampaikan secara lisan oleh seorang anggota Divisi Hukum Mabes Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi. Tetapi menurut dia, penyidik sedang mengkaji penolakan Komjen Budi itu.
"Penyidik mempertimbangkan dua hal. Apakah dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya. Kedua apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan ada di tahap praperadilan," ujar Priharsa.
Priharsa mengatakan, penyidik menyampaikan alasan penolakan Komjen Budi tak berdasar.
"Penyidik menyampaikan tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lantaran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan," sambung Priharsa.