KPK telisik Utut Adianto soal kedekatannya dengan Bupati Purbalingga
Dia mengakui kebaikan Tasdi. Utut merasa simpati saat tahu Tasdi ditangkap tim Satgas KPK, mengingat mereka berdua adalah politikus PDI Perjuangan.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengaku ditelisik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kedekatannya dengan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi. Tasdi merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.
"Ada 11 pertanyaan tentang mantan kader kita, Pak Tasdi, Bupati Purbalingga. Ya nanyain hubungan. Hubungan bagaimana di sana, di lapangan. Saya rasa cukup ya," ujar Utut usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Dia mengakui kebaikan Tasdi. Utut merasa simpati saat tahu Tasdi ditangkap tim Satgas KPK, mengingat mereka berdua adalah politikus PDI Perjuangan.
"Memang dia orang baik, tetapi memang ada kekeliruan jalan saja, oke ya cukup ya," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.
Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Bupati Purbalingga, KPK kembali panggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto
Wakil Ketua DPR Utut Adianto mangkir dari pemeriksaan KPK
Suap Bupati Purbalingga, KPK periksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto
Masa penahanan Bupati Purbalingga diperpanjang
KPK kembali periksa Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi
Kompak berseragam oranye, tiga Bupati kembali diperiksa KPK