KPK Telusuri Proses Pengajuan Proposal Dana Hibah KONI
"Penyidik terus mendalami pengetahuan para saksi tentang proses pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping (pengawasan dan pendampingan) atlet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai saksi dugaan suap penyaluran dana hibah untuk Komite Nasional Olaharga Indonesia (KONI). KPK menelusuri proses pengajuan proposal dana hibah.
"Penyidik terus mendalami pengetahuan para saksi tentang proses pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping (pengawasan dan pendampingan) atlet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
Tiga pejabat itu antara lain Kepala Bidang Olahraga Prestasi Nasional Kemenpora Muhammad Yunus dan Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, dan Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara. Mereka diperiksa untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
"Jadi prosesnya (pengajuan proposal) bagaimana, pengajuannya saat itu apa saja, dan berapa nilainya. Kemudian tahapan-tahapan di internal kemenpora itu seperti apa, kemudian proses verifikasinya seperti apa. Itu tentu perlu Kami dalami lebih lanjut dari para saksi ini," jelas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana menerima Rp 100 juta dalam bentuk kartu ATM.
Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Baca juga:
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenpora terkait Kasus Dana Hibah KONI
Dalami Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa 2 Pejabat KONI
KPK Periksa Staf Pribadi Menpora Terkait Suap
KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI Januari 2019
KPK Sebut Dana Hibah Kemenpora ke KONI untuk Sea Games 2019
KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Dana Hibah KONI