KPK Temukan Pelanggaran Izin Kelapa Sawit dan Deforestasi Hutan di Papua Barat
KPK mengimbau agar pihak terkait segera mengevaluasi perizinan kelapa sawit tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai permasalah dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat. KPK mengimbau agar pihak terkait segera mengevaluasi perizinan kelapa sawit tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, evaluasi perizinan kelapa sawit harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Menurut Ipi, hal tersebut sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
"Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit, serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua," ujar Ipi dalam keterangannta, Senin (22/2).
Ipi mengatakan, KPK telah menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Rekomendasi ini dihasilkan setelah KPK bersama sebelas lembaga terkait, baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, melakukan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi, pelatihan, klarifikasi, penilaian usaha perkebunan, pengecekan lapangan, dan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait.
Sebelas lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas TPHBun Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, dan BPKH Provinsi Papua Barat.
Hingga Januari 2021, tim evaluasi telah melakukan evaluasi 10 perusahaan. Sebanyak delapan di antaranya sudah dilakukan pengecekan lapangan. Data dan informasi masing-masing perusahaan telah 100 persen terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan.
"Selain melakukan evaluasi izin perkebunan, tim evaluasi juga melakukan analisis peraturan kebijakan," kata Ipi.
Ipi mengatakan, tim evaluasi menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan ke Tanah Papua. Beberapa masalah yang menjadi temuan tim evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.
"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," kata Ipi.
Provinsi Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki hak guna usaha (HGU) dan/atau melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Pemerintah Pusat.
"Rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di pemerintah provinsi, tapi juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal," kata Ipi.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
LSM: Puncak Penebangan Hutan Papua Terjadi di Era Presiden Jokowi
Nakhoda Kapal Pompong Ketahuan Bawa Kayu Ilegal di Perairan Lalang Siak
KLHK Ungkap Izin Pakai Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan Seluas 56,243 Hektar
PKB: 60 Ribu Hektare Hutan di Kalsel 'Hilang' Setiap Tahun
Wakil Ketua DPRD Takalar Jadi Tersangka Perusakan Hutan Konservasi