KPK Temukan Uang Tunai Usai Geledah Perusahaan Diduga Milik Bupati Langkat
Ali kembali mengultimatum pihak yang berusaha menghalangi proses penyidikan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022 ini. Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah tak ragu menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang usai menggeledah PT Dewa Rencana Perangiangin (DRP). Perusahaan itu diduga milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan TRP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
Ali kembali mengultimatum pihak yang berusaha menghalangi proses penyidikan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022 ini. Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah tak ragu menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," kata Ali.
Ali menyebut, tim penyidik bakal segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus ini. Para saksi diminta kooperatif menjelaskan apa yang dibutuhkan tim penyidik.
"Kami menghimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Dimasuki Jenderal Polisi, Terungkap Isi Dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Menko Muhadjir Duga Ada Niat Baik Dibalik Sel di Rumah Bupati Langkat
DPR Minta Polisi Profesional Usut Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Temuan BNN soal Kerangkeng Disebut Rehabilitasi Narkoba di Rumah Bupati Langkat
Golkar Bakal Pecat Bupati Langkat Nonaktif Jika Terbukti Langgar HAM
KPK Temukan Satwa Dilindungi Saat Geledah Rumah Bupati Langkat
Selain Kerangkeng Manusia, di Rumah Bupati Langkat Ada Satwa Dilindungi