KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
- Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
- Kata Pimpinan KPK Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Mandek Usia Terbitkan Sprindik Ulang
- Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
- KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Kemenkumham yang sempat menyeret Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Hal ini guna menjawab terkait kritik dan pertanyaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kehadiran Eddy Hiariej sebagai saksi ahli pasangan Prabowo -Gibran dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata dia.
Bahkan, Ali mengklaim kalau sprindik yang diterbitkan nanti adalah materi yang baru. Hal itu akan berbeda dengan materi yang sempat dikabulkan dalam gugatan praperadikan Eddy Hiariej berujung bebas dari status tersangka.
“Substansi materi penyidikan perkara tsb sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, ICW sempat mengkritik terkait dengan kelanjutan kasus yang ditangani KPK. Khususnya, soal kehadiran dari Eddy Hiariej yang sempat ditetapkan tersangka kasus dugaan suap, namun gugur karena menang praperadilan
Menurutnya, KPK seharusnya tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Karena, di luar betapa problematikanya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK - hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy Hiariej sejatinya tidak membatalkan penyidikan,
“Namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka. Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Kurnia, ICW mendesak KPK untuk memberi kepastian hukum dalam proses penangan perkara yang sempat menyeret Eddy Hiariej sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan.
“ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” tuturnya.