KPK tetapkan 3 tersangka dalam OTT kasus BUMN PT BA
Agus menyebut bahwa yang diperiksa oleh jajarannya itu adalah Kajati DKI Sodung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.
KPK akhirnya mengungkap operasi tangkap tangan yang melibatkan dua petinggi BUMN PT BA. Bahkan KPK sudah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, jajarannya menangkap ketiga orang itu melalui operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3) pagi kemarin. Ketiga orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka itu adalah, SWA Direktur Keuangan PT BA, sebuah BUMN, lalu DPA yang menjabat senior manajer PT BA, dan MRD dari swasta.
"MRD ini sebagai perantara kasus. Kasus korupsi di PT BA," ujar Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (1/4).
Menurut Agus, selain 3 tersangka tersebut, KPK juga sudah memeriksa 2 orang dari Kejati DKI. Keduanya diperiksa sejak malam hingga pukul 05.00 WIB tadi.
Saat didesak wartawan, Agus menyebut bahwa yang diperiksa oleh jajarannya itu adalah Kajati DKI Sodung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Sitepu.