KPK tetapkan anggota DPRD DKI M Sanusi tersangka penerima suap
Tersangka AWJ selaku Presdir PT Agung Podomoro Land, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi.
Dua tersangka lainnya adalah AWJ selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan TPT selaku karyawan PT Agung Podomoro Land. "Tiga orang tersangka. Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Agus menuturkan, Sanusi diciduk KPK pada Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Sanusi ditangkap setelah menerima uang dari GEF, perantara TPT yang tak lain karyawan PT Agung Podomoro Land.
"Selain dua orang itu, diamankan juga TPT dan BRR sekretaris PT APL di rumahnya di Jakarta Timur," jelasnya.
Agus mengatakan, satu tersangka lagi yaitu AWJ selaku Presdir PT Agung Podomoro Land, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. "Kami harap AWJ kooperatif, menyerahkan diri untuk proses penyelidikan. Dia itu pemberi suap," tegasnya.
Sanusi dijerat Pasal 12 a atau b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
TPT dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
Baca juga:
Ini uang suap Rp 1,1 miliar hasil OTT anggota DPRD DKI M Sanusi
Dipimpin Novel Baswedan, KPK geledah gedung DPRD DKI
Gaya santai Presdir Agung Podomoro Land serahkan diri ke KPK
Jadi tersangka, Presdir Agung Podomoro Land serahkan diri ke KPK
KPK sebut kasus yang melibatkan M Sanusi korupsi besar
M Taufik soal ruangannya disegel KPK: Tak masalah, masih bisa kerja