KPK tetapkan dua auditor BPK jadi tersangka
RSG dan ALS diduga melakukan perbuatan menetapkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka tindak pencucian uang yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Juru bicara Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka itu adalah auditor utama BPK Rochmadi Sapto Giri (RSG) dan auditor Ali Sadli.
"KPK menetapkan 2 orang pejabat BPK sebagai tersangka dalam pencucian orang dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh RSG auditor utama BPK dan AlS auditor BPK," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
RSG dan ALS diduga melakukan perbuatan menetapkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Hal itu kata Febri dilakukan untuk melakukan pengalihan uang hasil korupsi.
"Dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber lokasi pengalihan atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui hasil tipikor," ungkapnya.
Atas perbuatannya RSG disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan ALS, disangkakan melanggar pasal 3 UU nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.