KPK tetapkan Fredrich Yunadi tersangka?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dari dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan. Meski hal tersebut belum terkonfirmasi adanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto saat berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh KPK melalui juru bicara, Febri Diansyah.
Febri mengatakan penetapan tersangka akan diumumkan sore ini.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
"Informasinya sudah dilakukan penyidikan sore ini akan diumumkan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dari dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan. Meski hal tersebut belum terkonfirmasi adanya.
Diketahui, Kamis 16 November Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Saat itu, Setya Novanto berstatus sebagai daftar pencarian orang oleh KPK. Hal ini lantaran, mantan ketua umum Partai Golkar itu tidak berada di kediamannya saat tim KPK menyambangi kediamannya untuk melakukan panggilan paksa.
Sebelumnya, Fredrich dan tiga orang lainnya, yakni Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto yakni AKP Reza Pahlevi serta pihak swasta, Achmad Rudyansyah dicegah bepergian ke luar negeri.
Febri mengatakan, pencegahan terhadap keempat orang tersebut berlandaskan pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang KPK tentang pelarangan seseorang ke luar negeri.
Pasal tentang pencegahan ini sebelumnya sempat digugat oleh kubu Setya Novanto melalui Kuasa hukumnya Fredrich Yunadi ke Mahkamah Konstitusi saat itu pasal yang di uji materi kan adalah pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang KPK.
Sementara itu, dalam penyelidikan merintangi penyidikan Setya Novanto, Hilman diduga ikut menyembunyikan mantan ketua DPR itu ketika tengah dicari-cari penyidik KPK ke rumahnya kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
KPK juga sempat menyampaikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan mantan ketua umum Partai Golkar itu untuk jalani proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP saat itu.
"Ancaman hukumannya cukup berat yakni tiga sampai 12 tahun penjara. Tentu KPK harus pelajari lebih dulu sejauh mana perbuatannya," ucap Febri.
Baca juga:
Yasonna Laoly penuhi panggilan KPK terkait korupsi e-KTP
KPK kembali periksa Menteri Yasonna Laoly terkait e-KTP
KPK kembali periksa dua anak Setya Novanto, Rheza dan Dwina
KPK periksa dua anak Setnov terkait kasus e-KTP
Satu jam diperiksa KPK, Menkumham jelaskan proyek e-KTP secara rinci