KPK tetapkan Kalapas Sukamiskin tersangka kasus suap
Demikian diungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "KPK meningkatkan status penangan perkara ke pnyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka suap. Selain Wahid, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian diungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "KPK meningkatkan status penangan perkara ke pnyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Keempat tersangka dibagi menjadi dua peran, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.
"WH sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan sejak Maret 2018. Dan HND sebagai staf WH," beber Saut.
Kemudian, dua tersangka lainnya berperan yakni sebagi pemberi. "Sedangkan, diduga sebagai pemberi yakni FD, narapidana kasus korupsi dan AR narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD," ungkapnya.
Saut menjelaskan pasal yang disangkakan kepada empat tersangka, antara lain sebagai penerima, WH dan HND melanggar Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal ayat 1 KUHP.
"Kemudian pihak pemberi yakni FD dan AR melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP."
Baca juga:
Soal fasilitas mewah narapidana, Kakanwil Kemenkum HAM Jabar rela dicopot
Duit Rp 200 juta, USD 1.410 & 2 mobil mewah hasil OTT Lapas Sukamiskin
Kronologi KPK OTT Kalapas Sukamiskin hingga temukan sel Wawan kosong
Inneke Koesherawati dijemput KPK di rumahnya usai OTT Lapas Sukamiskin
Sekretaris Dirjen Pas sambangi Lapas Sukamiskin kumpul data OTT KPK
Pasca OTT KPK, tak ada penjagaan ketat Lapas Sukamiskin